Rohil(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 6 Rancangan peraturan daerah (Ranperda ) anggaran tahun 2023 yang disampaikan Pemkab Rohil dan dibacakan oleh Wakil Bupati H.Sulaiman pada Senin (6/2/2023) di ruang sidang utama Gedung DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil.
Rapat tentang penyampaian 6 Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah di dampingi Wakil Ketua III Hamzah dan di hadiri, Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, 27 Anggota DPRD, Sekwan Sarman Syahroni, Asisten, Kepala OPD dan para Kabag Pemkab Rohil.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD, Abdullah mengetuk palu tanda rapat paripurna dimulai pada pukul 16:45 Wib dan membacakan tatib rapat DPRD dengan agenda rapat tentang penyampai 6 Ranperda Pemkab Rohil Anggara Tahun 2023 oleh Bupati Rohil yang di bacakan Wakil Bupati H. Sulaiman, SS, MH.
Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman saat membacakan penyampaian 6 Ranperda Pemkab Rohil mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan beserta anggota DPRD Rohil yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini.
” Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Pimpinan beserta anggota DPRD Rohil yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini. Semoga momentum ini dapat memantapkan sinergitas kita dalam pengelolaan berbagai potensi daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan percepatan pembangunan Rokan Hilir,” kata Wakil Bupati Sulaiman saat mengawali sambutannya.
Lanjutnya, izinkan saya menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah di undangkan pada Tanggal 5 Januari Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Sulaiman.
Selanjutnya Wabub Sulaiman menyampaikan Ranperda kedua tentang pengelolaan keuangan daerah dimana Ranperda ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Rokan Hilir Nomor 21Tahun 2012 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diubah pada Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan sebagai sinkronisasi terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian Ranperda ke tiga yaitu Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten
Rokan Hilir .
Yang ke empat Ranperda tentang Peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan persiapan Murini Makmur, Kepenghuluan persiapan Manggala Teladan dan Kepenghuluan persiapan Bagan Nenas.
Kemudian Ranperda tentang penyebutan nama Desa menjadi Kepenghuluan serta yang ke enam Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kerjasama Kepenghuluan.
Usai menyampaikan 6 Ranperda, Wabup Rohil menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas oleh pansus DPRD Rohil. (Chan)