Masyarakat Kerumutan Tuntut PT.Gandaeah Hendana Serahkan Lahan 750 ha yang Dijanjikan

Masyarakat Kerumutan Tuntut PT.Gandaeah Hendana Serahkan Lahan 750 ha yang Dijanjikan

Pelalawan(SegmenNews.com)- Kelompok tani Koperasi Air Kuning perwakilan masyarakat Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kecewa. Dalam hal ini mereka menuntut PT Gandaerah Hendana agar merealisasikan hak dijanjikan.

Pasalnya, selama dua puluh dua (22) tahun masyarakat petani air kuning menuntut penyerahan lahan seluas 750 ha dari PT Gandaerah Hendana, namun hingga kini belum terealisasikan kepada masyarakat Kelurahan Kerumutan.

“Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media untuk memperjuangkan hak-hak kami yang lebih kurang 22 tahun. Sebab selama ini kami sudah menuntut kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan sawit yang dijanjikan untuk masyarakat,” terang Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail, kepada awak media, Kamis 16 Februari 2023.

Ismail menjelaskan, dirinya bersama masyarakat Kelurahan Kerumutan hanya meminta hak dari masyarakat itu diserahkan sesuai dengan janji dan kesepakatan yang telah dibuat dari tahun 2021. Namun hingga saat ini PT Gandaerah Hendana tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan kewajiban berupa kebun plasma ke masyarakat melalui Koperasi.

“Kita sudah berjuang mulai dari tahun 2001 hingga saat ini. Terakhir, kita duduk bersama dengan DPMPSP dan dihadiri pihak PT. Gandaerah Hendana, hasil notulen nanti kami bagikan pak,” ungkap Ismail dengan harapan secepatnya direalisasikan.

Ismail menambahkan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi massa atau demonstrasi ke pihak Polres Pelalawan, terkait tidak adanya tindak lanjut dari mediasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan dibawah Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP).

“Sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah maupun Perusahaan kami hanya ingin hak kami diberikan, sebab disitulah kami dapat menyekolahkan anak-anak kami, bahkan untuk mencukupi hidup kami sehari-hari. Diatas tanah kelahiran kami, hak kami tidak diberikan padahal sudah diatur undang-undang bahwa 20 persen dari luas HGUnya,” tegasnya.

Dirinya berharap, rekan-rekan media dapat mendampingi masyarakat menyuarakan hak yang seharusnya diterima puluhan tahun yang lalu. Suara masyarakat ini harus sampai kepada para pemimpin yang berada di senayan, bahkan ke Presiden sekalipun.***(Tim)