DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perubahan Tentang Pajak Air Bawah Tanah

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan Tentang Pajak Air Bawah Tanah

Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru Atas Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Bawah Tanah. Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna, di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, didampingi anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru hadir Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Kepala OPD, dan Forkompimda.

Selain Perda Kota Pekanbaru Atas Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Bawah Tanah, pada kesempatan tersebut juga disahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Setelah disahkan, Pemko Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

Usai paripurna, Pj SekdaPekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.

Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Maka dari itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.

“Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,” ujar Indra Pomi.

Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. “Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucap Indra Pomi.***(Galeri foto)