Siak(SegmenNews.com)– Banyaknya dugaan pertambangan galian C atau tanah urug di Kabupaten Siak, jajaran Polres Siak segera menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu atensi dari Kapolri, untuk menindak praktik perjudian dan ilegal.
Selasa (2/5/23), Keterangan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, bahwa dengan adanya informasi dugaan praktik pertambangan galian C ilegal ini pihaknya akan segera melakukan penindakan hukum.
“Kita (polres Siak, red) komitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian dan ilegal, dan hal ini juga atensi dari bapak Kapolri,” ujar AKBP Ronald.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan proses penindakan terhadap pelaku-pelaku pertambangan galian C ilegal.
“Kita juga harus tau, yang mana yang dikatakan pertambangan dan yang mana yang tidak. Karena ada juga masyarakat yang mempunyai lahan perbukitan, dan ia ingin membangun rumah dan memangkas bukit lalu tanahnya dijual” terang Kapolres Siak.
Dilain tempat, Kepala Dinas ESDM Evarefita melalui Kabid Minerba Ismon Diondo, bahwa pihaknya saat ini mendata ada sekitar 17 perusahaan atau perorangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saat ini ada 17 IUP yang ada di Kabupaten Siak, dan kita juga telah mensosialisasikan kepada Pemerintah setempat atau pelaku usaha dampak pertambangan ilegal atau yang tidak punya izin,” terang Ismon.
Selain itu, Ismon mengatakan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku usah yang tidak memiliki izin itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau untuk menindak secara hukum itu kewenangan APH, kita (ESDM,red) hanya memberikan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaku usaha yang memiliki izin,” ungkap Ismon.*(vila)