Kepala BPKAD Meranti Didakwa Setor Suap Rp750 juta ke Bupati Adil

Kepala BPKAD Meranti Didakwa Setor Suap Rp750 juta ke Bupati Adil

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang perkara dugaan korupsi, Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (21/6/23).

Fitria Nengsih merupakan terdakwa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Auditor BPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Budiman Abdul Karib SH, Masmudi, SH, Fengki Indra SH dan Agung Satrio Wibowo SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Mardison SH, mendakwa Fitria Nengsih menerima suap dan memberi suap Bupati M Adil sebesar Rp750 juta.

Perbuatan terdakwa Fitria Nengsih dilakukan pada Bulan Januari 2023.

Pemberian Rp750 juta kepada Muhammad Adil, selaku Bupati Kepulauan Meranti bertujuan agar memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.

Lebih lanjut dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa awalnya adalah sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021.

SelanjutnyaTerdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru tanggal 29 Juli 2022.

PT Tanur Muthmainnah Tour adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umroh dan haji yang berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus yaitu Muhammad Reza Fahlevi sebagai Direktur, dan Maria Giptia sebagai Komisaris Utama dan Heny Fitriani sebagai Komisaris.

Selain itu Terdakwa juga bekerja sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Meranti. Terdakwa mempunyai hubungan yang dekat atau orang kepercayaan dari Muhammad Adil,

Bupati Kepulauan Meranti Periode Tahun 2021-2025. Terdakwa mengetahui adanya program dan misi dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umroh kepada guru ngaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Terdakwa berkeinginan supaya PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut, sehingga pada sekira pertengahan tahun 2021 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Terdakwa dan Muhammad Adil, melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri Internasional Tours, yakni Heny Fitriani dan Deny Surya Abdul Rahman.

Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umroh.

kepada guru ngaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap dan kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya dengan Terdakwa yang ditunjuk sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour.

Karena anggaran kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan IbadahUmroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti T.A 2022 tidak cukup untuk memberangkatkan 250 jemaah perserta, maka kemudian pada sekitar bulan Mei 2022, Bupati memerintahkan Bagian Kesra Setdakab untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD T.A. 2022.

Kemudian, setelah mata anggaran kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat disetujui dalam APBD-P TA. 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000, maka sekira bulan Oktober 2022 Muhammad Adil memerintahkan Syahrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umroh dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

 

Kemudian pada sekira bulan Oktober 2022 dan Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko (Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa)untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan e-katalog.

Pada sekira bulan November 2022, menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Terdakwa dan Muhammad Adil lalu membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil, yakni sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta Umrah, yakni sebanyak 250 orang, sehingga didapatkan jumlah uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta. Hal ini disetujui Terdakwa dan Muhammad Adil.

Pada tanggal 16 November 2022, Terdakwa memerintahkan Endang Afrina (perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti) untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour.

Tanggal 21 November 2022, Terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selat Panjang Kab. Kepulauan Meranti. Kemudian Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk PekerjaanPenyediaan Perjalanan Ibadah Umroh Bagian Kesra TA 2022 dan juga memberitahukan kepada Mario Handono bahwa akan dikerjakan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Mari Handono menyampaikan bahwa dirinya akan masuk proses penawaran E-Katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh, namun Mario Handono mengatakan bahwa diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.

Terdakwa lalu menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog.

Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour.

Bahwa dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh Terdakwa terdapat kekurangan berkas, maka pada sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.

Bahwa setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran keseluruhannya sebesar Rp8.237.500.000, selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menemui Muhammaf Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(ran)