FKUB Riau Dukung Polri Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 Antar Lintas Agama

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau menggelar Deklarasi mendukung, Polri menciptakan situasi khamtibmas yang aman dan damai menjelang pemilu 2024 antar lintas agama. Deklarasi digelar di Hotel Grand Central, Jl Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (26/06) malam.

Turut hadir dalam acara, KH.Abd Rrrahman Qoharuddin, MA, Ketua FKUB Provinsi Riau, Drs.H. Rasydi Hamzah,.MA, Sekr FKUB, Pnt Frans P.F Sirait, S.Si, Waket I FKUB, Jayus Tan, Anggota FKUB/Sekr Konghucu, Erna Wilianti, Waket II FKUB/Walubi, H.Yang Mulyana, S.Pdi.,M.Pdi (Anggota), Pdt Karmen Sipayung, S.Th (Anggota), I Wayan Sutama,S.E (anggota), Dr.Muhammad Fakhri, M.Ag (anggota), Dra Hafny Ma’arifat (anggota), KH.Misran Agusmar, MA (anggota).

Ketua FKUB Provinsi Riau, KH.Abd Rrrahman Qoharuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk semangat FKUB Riau agar bisa bersenergi dan berkaloborasi bersama Polri demi mewujudkan cipta kondisi, aman, nyaman dan damai menghadapi pemilu 2024 mendatang.

“Kami mendegklari totalitas mendukung Polri dalam keamanan, kenyamanan, menghadapi pemilu 2024 khususnya di bumi lancang kuning ini,” Ucapnya.

FKUB merupakan toko-toko dari 6 agama, forum ini adalah tempat berkumpulnya musyawarah bersama dalam merukunkan antar umat beragama. FKUB berharap melalui toko-toko lintas agama dapat mendamaikan umatnya masing-masing dalam meghadapi Pemilu 2024 yang damai.

“Saya harap pesta demokrasi ini menjadi ajang yang menetapkan dan memilih pemimpin yang terbaik untuk kita semua, bangsa dan negara,” Katanya.

Berikut ini bunyi Deklari Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Riau

Kami Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Riau dalam mewujudkan kondusifitas situasi kamtibmas menjelang pemilu 2024 bertekat untuk:

1. Mendukung dan membantu Polri menciptakan kerukunan antar umat beragama serta menjaga kondusifitas menjelang pada saat dan pasca pemilu 2024 demi keutuhan NKRI di provinsi Riau.

2. Bersama Polri dan pemrinta serta stake holder lainnya mencegah terjadinya politisasi agama dan penggunaan rumah ibadah sebagai sarana politik guna mereduksi terjadinya polarisasi masyarakat demi utuhnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa.**(rl)