
Rohul(SegmenNews.com)- Polres Kabupaten Rokan Hulu akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perkim Rohul tahun 2019-2021.
Hal itu sehubungan telah dinaikkannya perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah Polres menerima hasil audit dari inspektorat Kabupaten Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Selasa (8/8/23) mengatakan, dalam minggu ini akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim.
“Polres Rohul join investigasi bersama Polda Riau, sudah dilakukan gelar perkara hasilnya status kita naikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Mengenai penetapan tersangka masih dalam proses pemeriksaan. “Tersangka masih belum. Masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Rokan Hulu saat ini sudah menerima hasil audit dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (Solar) pada Dinas Perkim Rohul dari Inspektorat Rohul. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda Riau.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih ada waktu enam puluh hari sejak dikeluarkan hasil audit. Sementara, pemeriksaan hingga saat ini dinilai sudah cukup dan menunggu hasil gelar perkara di Polda Riau.
“Masih ada waktu enam puluh hari sejak keluar hasil audit internal, sudah kita tindak lanjuti, dan kita tunggu saja kelanjutannya,” ujar Kapolres.***(chr)