Pekanbaru(SegmenNews.com)- H Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Kepulauan Meranti tahun 2021-2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/23).
M Adil didakwa korupsi sebesar Rp12,2 miliar dengan cara memerintahkan dan menerima pemotongan dana sebesar 10 persen dari setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dan Guna Uang (GU) yang diajukan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta.
Disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2022-2023. Perbuatan terdakwa bermula, Februari 2021 dilantik sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
Sebagai Bupati, terdakwa memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Bupati tentang penetapan Uang Persediaan dan Guna Uang yang akan diberikan kepada OPD untuk membiayai kegiatan dan operasional OPD
Mekanisme pencairan setelah dokumen, bendahara masing-masing OPD mengajukan pencairan ke BPKAD. Setelah diverifikasi BPKAD, maka GU atau UP tersebut ditransfer ke masing-masing OPD atau dinas.