Bupati Meranti M Adil Didakwa Perintahkan Potong 10 Persen UP dan GU Semua OPD

Kemudian, ketika masing-masing OPD mengajukan pencairan UP dan GU ke BPKAD dan setelah dilakukan pencairan, Fitria Nengsih mengingatkan soal komitmen pemotongan 10 persen dan menyerahkannya kepada terdakwa Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih.

Selanjutnya kepala OPD melakukan pemotongan secara langsung maupun tidak langsung sebesar 10 persen dan menyerahkannya kepada terdakwa melalui Fitria Nengsih ataupun melalui ajudan terdakwa.

Terdakwa menerima hasil pemotongan tersebut sebesar Rp12,2 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaima diatur sesuai Pasal 12 huruf f jo Pasal 15 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).***(ran)