Pada tahun 2022, tetdakwa mengeluarkan Keputusan Bupati soal penetapan maksimal UP dan GU OPD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah itu, di rumah dinas bupati, terdakwa memerintahkan Alamsyah Almubarok, Plt Kepala BPKAD untuk mengatur dan mengkoordinasikan dengan masing-masing kepala OPD pemotongan sebesar 5 dan 10 persen atas pembayaram UP dan GU untuk kebutuhan operasional terdakwa M Adil.
Namun Alamsyah Almubarok tidak mau melaksanakan perintah tersebut. Karrna itu, tanggal 9 Mei 2022, terdakwa mengganti Alamsyah Almubarok dan mengangkat Fitria Nengsih sebagai Sekretaris BPKAD, sekaligus sebagai Plt Kepala BPKAD.
Setelah Fitria Nengsih diangkat sebagai Plt Kepala BPKAD, kemudian Fitria Nengsih mengatur dan mengkoordinasikan pemotongan 10 persen setiap pencairan UP dan GU seluruh OPD. Pemotongan tersebut kemudian diserahkan kepada Fitria Nengsih.
Selanjutnya, terdakwa.memanggil seluruh Kepala OPD ke rumah dinas bupati dan memberikan arahan adanya kewajiban pemotongan dana 10 persen dari setiap pencairan UP dan GU, untuk dikumpulkan oleh Fitria Nengsih, untuk digunakan sesuai kebutuhan terdakwa.