Pekanbaru(SegmenNews.com)– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu diminta tidak hanya mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019-2021 saja, tetapi juga mengusut tuntas yang dimulai tahun 2012-2018, ketika Kades dijabat Ai.
Permintaan ini disampaikan Bambang Hadi Dono, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu periode 2019-2024, melalui Kuasa Hukumnya Suroto SH, Sunan Ali Harahap SH MH dan Joko Prasetyo SH, Kamis 24 Agustus 2023. Permintaan ini diajukan tim Kuasa Hukum melalui surat resmi No. 77/SRT/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Suroto SH, Kuasa Hukum Bambang Hadi Dono, Kepala Desa Kepenuhan Raya, kepada wartawan mengatakan surat pengaduan sekaligus permintaan pengusutan PADes tahun 2012-2018 tersebut, agar ada keadilan dan persamaan di hadapan hukum. “Kita minta juga diproses secara hukum mantan Kepada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2012 s/d 2018 inisial “ai” karena diduga selama menjabat sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan diduga juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang disangkakan kepada Klien kami, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan hulu,” ujarnya.
Dikatakannya, kliennya atas nama Bambang Hadi Dono saat ini berstatus sebagai Tersangka di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu – Riau dalam perkara diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan hulu tahun anggaran 2019 s/d tahun 2021, dengan cara menyetorkan penghasilan kebun sawit dari tanah kas desa ( TKD ) ke Pendapatan Asli Desa ( PADes ) hanya sejumlah Rp5.000.000 / bulan, sedangkan sisanya gunakan tanpa ada dasar atau aturan penggunaan.
“Klien kami menghormati proses hukum yang saat ini dihadapinya, namun begitu Klien kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk juga memproses hukum Kepala Desa Kepenuhan Raya sebelumnya inisial “ai” karena selama menjadi Kepala Desa Kepenuhan Raya inisial *ai” diduga juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang disangkakan kepada Klien kami yakni hanya menyetorkan sejumlah Rp5.000.000 dari hasil kebun sawit tanah kas desa ( TKD ) ke Pendapat Asli Desa ( PADes), hal ini dapat dilihat dari bukti yang kami ajukan,” ujarnya.
Adapun bukti yang diajukan tim Kuasa Hukum, diantaranya,
– Laporan transaksi finansial yang diterbitkan oleh BRI untuk periode transaksi : 01/05/18 – 31/05/18 dimana disebutkan setoran PAD tanah kas Desa Kepenuhan Raya tertanggal 16 Mei 2018, sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2018. “Artinya perbulan inisial “ai” (Kepala desa Kepenuhan Raya sebelumnya) menyetorkan hasil kebun sawit TKD ke PADes hanya Rp5 juta, sama dengan Klien kami,” ujarnya.
Bukti selanjutnya, laporan transaksi finansial yang diterbitkan oleh BRI untuk periode transaksi : 01 Agustus 2018 – 31 Agustus 2018 dimana disebutkan setoran PAD Desa Kepenuhan Raya tertanggal 31 Agustus 2018 sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni Mei, Juni, Juli dan Agustus 2018. “Artinya perbulan inisial “ai” ( Kepala Desa Kepenuhan Raya sebelumnya ) menyetorkan hasil kebun sawit TKD ke PADes hanya Rp5 juta, sama dengan Klien kami,” ujarnya.
Bukti lanjutnya, laporan transaksi finansial yang diterbitkan oleh BRI untuk periode transaksi : 01 Desember 18 – 31 Desember 18 dimana disebutkan setoran PAD Desa Kepenuhan Raya tertanggal 28/12/18 sejumlah Rp20 juta. Nilai ini merupakan setoran hasil kebun sawit TKD selama 4 bulan yakni September, Oktober, November dan Desember 2018. “Artinya perbulan inisial “ai” ( Kepala Desa Kepenuhan Raya sebelumnya ) menyetorkan hasil kebun sawit TKD ke PADes hanya Rp5 juta, sama dengan Klien kami,” ujatnya.
“Dari bukti – bukti yang kami sampaikan tersebut jelas bahwa pada tahun 2018 inisial “ai” (Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya) juga hanya menyetor hasil kebun sawit tanah kas desa sejumlah Rp5 juta / bulan ke pendapatan asli desa, ditahun – tahun sebelumnya diduga inisial “ai” juga melakukan hal yang sama,”,ujarnya.
Berdasarkan bukti – bukti yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut, untuk terwujudnya asas Equality Before The Law (persamaan dihadapan hukum), Bambang Hadi Dono dan tim kuasa hukum berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk juga melakukan proses hukum terhadap inisial “ai” (Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012 s/d 2018) karena selama yang bersangkutan menjabat diduga juga melakukan perbuatan yang sama***(ch)