Rohul(SegmenNews.com)- Satpol PP Kabupaten Rokan hulu(Rohul) akan menutup seluruh cafe, mulai warung remang-remang jualan tuak,dan panti Khusuk yang tak punya izin, hal Ini dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat.
Demikian hasil rapat yang hadiri para perangkat desa,RT/RW,Kadus,tokoh Masyarakat,Tokoh agama, ibu-ibu perwiritan dan cerdik pandai di Desa Koto Tinggi dan RTH, Kecamatan Rambah, Rabu (6/09/2023) siang di ruang rapat Kasatpol.
Kasatpol PP Rohul melalui Kabid Perda Devi Hiwilda usai rapat mengatakan,sesuai dengan laporan masyarakat dan Perangkat desa,yang mengatakan,saat ini warung remang-remang fakter tuak, yang meresahkan masyarakat semakin menjamur di Kabupaten Rohul.
Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) nomor 02 tahun 2019 tentang ketertiban Umum,seluruh Cafe harus mengantongi Izin dari Dinas terkait di Kabupaten Rohul ini.
Sesuai dengan hal tersebut Kata Devi,pihaknya akan memanggil pemilik Cafe,warung remang-remang,penjual tuak,dan lain sebagainya,untuk diberi pengarahan terkait dengan Perda nomor 02 tahun 2019 tersebut,dan juga laporan Masyarakat.
,”Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil seluruh pemilik warung remang-remang,penjual tuak,dan panti Khusuk yang ada di dua desa yakni Desa Koto Tinggi dan desa Rambah Tengah Hulu(RTH),untuk berkoordinasi terkait Perda nomor 02 tahun 2019 tersebut,dan harus dipatuhi.
Devi juga menyampaikan mulai hari ini tidak ada satu warung remang-remang serta penjual tuak yang beroperasi tanpa. mengantongi surat izin,dan kalau ingin mengurus Izinnya langsung menghubungi Dinas terkait.
Untuk tahap awal ini pihaknya akan mentutup Cafe di dua desa yakni desa Koto Tinggi dan Rambah Tengah Hulu,setelah itu akan di lanjutkan di desa yang lain sehingga tidak ada lagi warung remang-remang yang berani bukak di Rohul ini.
Devi menghimbau kepada seluruh warga ,supaya tidak ada lagi membukawarung remang yang menjual minuman yang bersifat Alkohol,atau tuak di Negeri seribu suluk ini,tanpa mengantongi Izin dari Dinas terkait.dan bagi Masyarakat yang masih melihat adanya warung remang-remang dan penjual tuak yang masih beroperasi supaya di laporkan ke Satpol PP untuk di tindak lanjuti,”Kita juga bekerja sama dengan aparat desa,Kepolisian,TNI,pengadilan,kejaksaan.dengan kegiatan Yustisi,”tutupnya.(yus)