Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Denda Diberlakukan 2 persen

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Masa penghapusan denda pajak berakhir pada 30 September 2023. Terhitung bulan Oktober ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

“Tanggal 30 September jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda sudah berakhir. Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif,” kata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (14/10/2023).

Denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB.

“Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya,” jelasnya.***(rl)