Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jajaran Polda Riau mengungkap kasus pelecehan atau sodomi terhadap empat orang korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Seorang tersangka IW (26) ditahan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Sementara tiga orang tersangka lainnya dilakukan penanganan khusus karena masih dibawah umur, mereka adalah, R (16), ID (14) F (14).
Sedangkan empat korban yang juga masih dibawah umur yakni, KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, peristiwa sodomi ini terjadi pada bulan April 2023 lalu di empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama terjadi di rumah tersangka IW, dilakukan pada malam hari terhadap korban RS. Lokasi kedua di wilayah Kecamatan Bukit Raya. Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam menggunakan smartphone.
Perbuatan itu berlanjut pada bulan April, dilakukan di pos ronda dekat rumah korban.
Saat ini, Aparat kepolisian melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Sementara para tersangka yang dibawah umur juga dilakukan perlakuan khusus dengan berkoordinasi kepada Bapas dan Komisi Perlindungan Anak.
Belakangan diketahui setelah adanya pemeriksaan tim medis, tersangka IW (26) pernah menjadi korban sodomi. Ia juga pernah ditahan dalam kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, polisi menjerat IW dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**(put)