VIDEO: Oknum Jaksa dan Polisi Ditahan
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan oknum jaksa berinisial SH, dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap perkara narkotika.
Keduanya diduga merupakan perantara suap senulai Rp 2,6 miliar pada Mei 2023 lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menangkap pasutri berinisial K dan M pada 25 Oktober 2023, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH pada Senin 20 November 2023 pukul 15.00 WIB, terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI.
Maka tim penyidik Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka B A dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari kedepan, dan Tersangka S H dilakukan Penahanan Rumah di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau selama 20 hari kedepan.***(ran)