VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan Achmad Farouk (A F) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing.
Mantan Kepala Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Pekanbaru tahun 2020-2021 diduga merugikan negara mencapai Rp400 juta lebih.
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka AF langsung dilakukan penahanan.
Dalam gelar perkara, terungkap tersangka menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. BRI Agro Niaga pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.
“Perbuatan AF merugikan negara sebesar Rp428.978.950. Dengan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, maka tim penyidik Pidsus menetapkan AF sebagai tersangka,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta,” kata Bambang.
Tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 21 Desember 2023 sampai 09 Januari 2024.***(ran)