Pekanbaru(SegmenNewa.com)- Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) di daerah pemilihannya di Kecamatan Tenayan Raya.
Kegiatan dipusatkan di Jalan Karya Bakti, Gg Nagari Batuah RT 3/RW 12, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM.
Tentu saja perda menjadi angin segar bagi masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masyarakat yang menggeluti bidang UMKM.
Adapun prinsip pemberdayaan umkm ini penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan UMKM untuk bekarya dengan prakarsa sendiri.
“Tujuan pemberdayaan UMKM inj sendiri guna meningkatkan partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan usaha besar untuk menumbuh kembangkan UMKM,” jelas Sabarudi.
Tentu saja kegiatan penyebarluasan perda ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya payung hukum terkait pemberdayaan UMKM.
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM tersebut dihadiri ratusan warga. (Galeri)