Bawaslu Rohul Sampaikan Evaluasi Kinerja Selama Masa Kampanye

Rohul(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan hasil evaluasi kinerja selama masa kampanye capres dan caleg yang akan maju pada pemilu yang akan datang.

Hasil evaluasi itu disampaikan saat konferensi pers, pada copy morning dengan instansi pers Senin(13/02/2024) di Houscafe Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Rohul H.Fajrul Islami SH.MH,Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Wikki Yuliandra,SM,L Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Gummer Siregar,
Kordip PP dan tatib Yurnalis,Kordip Devisi Hukum dan Sengketa Syafrizal dan para Insan Pers yang bertugas di Rokan hulu.

Setelah acara itu dibuka oleh Ketua Bawaslu H.Fajrul Islami dilanjutkan dengan penyampaian kinerja masing-masing Kordiv secara bergantian

Sebagaimana disampaikan Kordinator Devisi Partisipasi Masyarakat dan Humas(P2H) Gumer Siregar selama 75 hari masa Kampanye,terdapat beberapa Indikator permasalahan yang timbul di lapangan,namun semua itu masih bisa diselesaikan dengan baik di Panwas Kecamatan

Demikian juga Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Wikki Yuliandra,SM,L menyampaikan dari hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan pelanggaran oleh para caleg dan seterusnya.

Kemudian setelah masing-masing Kordiv menyampaikan hasil kinerjanya dilanjutkan dengan tanya jawab dengan beberapa Insan Pers yang hadir terkait evaluasi penyelesaian temuan dan laporan dari Masyarakat.

Sementara itu Kordiv Devisi Hukum dan Sengketa Yurnalis menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan tanggal 14 akan dilakukan pemungutan suara dan diharapkan kepada seluruh peserta pemilu baik dari Calon Legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota untuk tidak lagi melakukan kampanye.

“Saat ini kita telah memasuki masa tenang, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) telah diturunkan dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kampanye, biarkan masyarakat merenung dalam masa tenang ini untuk meyakinkan siapa yang akan mereka pilih nantinya di kursi Legislatif maupun pemimpin Negara, Presiden,” katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu H.fajrul Islami mengataka pada masa Kampanye tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama jajaran telah menerima beberapa laporan pelanggaran, seperti terkait netralitas perangkat Desa (Kadus) di Kecamatan Rambah Hilir dan etik PPS Dalam rekrutmen KPPS di Kecamatan Rambah.

“Untuk di Bawaslu kabupaten, kita dapat informasi terkait netralitas perangkat desa di Tambusai Utara serta informasi terkait adanya money politik, dan ini sedang dalam proses klarifikasi,” terangnya.

Mengenai Money Politik, Fajrul menekankan kepada seluruh Calon Legislatif dari berbagai Parpol untuk tidak melakukan politik uang dalam menciptakan Pemilu yang bersih, netral dan demokratis.

“Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disampaikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” terangnya.

Selain itu, fajrul juga menghimbau kepada seluruh awak media cetak, TV maupun siber selama di masa kampanye untuk tidak melakukan promosi terhadap salah satu Calon Legislatif tertentu.

“Kepada para pengguna media sosial, seperti FB, Twitter, Instagram dan lain-lainnya, kami juga tidak melakukan promosi terhadap calon tertentu,” pungkasnya,” pintanya.(yus)