Berani Buka Warung Tuak di Rohul Siap-siap Denda Rp50 juta

Ilustrasi warung tuak

Rohul(SegmenNews.com)- Jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadhan, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu telah melayangkan surat imbauan agar pengusaha hiburan malam, kafe, dan warung tuak tutup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Jika masih membandel, pengusaha warung tuak dan kafe akan dikenakan sanksi maksimal denda Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Dikatakan Kasatpol PP Rohul H Gorneng, S.Sos melalui Kabid Perda Devi Hilwilda, SH didampingi Penyidik PPNS Samsul Kamal, SH kepada SegmenNews.com, Senin 18 Maret 2024, sanksi tersebut sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 diubah nomor 2 tahun 2022 tentang ketertiban umum.

“Kita sudah mengirimkan surat imbauan, tiga hari menjelang bulan suci Ramadhan agar dapat ditaati oleh pengusaha hiburan malam dan restoran,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengusaha rumah makan, dilanjutkan Samsul Kamal, hanya dibolehkan buka diatas jam 4 sore, kecuali rumah makan non muslim, mereka boleh beroperasi namun dengan memberi spanduk penutup dan spanduk bertuliskan non muslim.

“Hal ini untuk menjaga toleransi umat beragama, dan dapat saling menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” tambahnya.

Pihaknya juga melakukan patroli ke setiap pengusaha hiburan malam agar dapat mematuhi himbauan yang sudah diberikan.***(chir)