Punya NPWP Pribadi, Segera Laporkan SPT Sebelum 31 Maret

Punya NPWP Pribadi, Segera Laporkan SPT Sebelum 31 Maret

Bengkalis(SegmenNews.com)- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023.

Jhon menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024.

Batas akhir pelaporan tersisa 11 hari lagi (31 Maret 2024), jika melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000, untuk menghindari sanksi dan menunjukkan tanggung jawab sebagai Wajib Pajak, kita harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ungkapnya.

Jhon menyebut, Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan 3 cara, secara online dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Duri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis dan mengunjungi Gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkalis

“Kami akan memberikan pelayanan prima, Saat Bulan Ramadhan ini KP2KP Duri memberikan pelayanan setiap hari mulai pukul 08.00-15-00 WIB. Terkhusus hari Sabtu dan Minggu tanggal 23, 24, 30 dan 31 Maret 2024, Kantor KP2KP duri tetap memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” papar Jhon.

Jhon menambahkan, segala pelayanan yang diberikan KP2KP Duri tidak dikenakan biaya alias gratis. jika ada oknum petugas yang nakal, segera laporkan.

“Hingga saat ini masih banyak Wajib Pajak yang belum lapor SPT baik usahawan maupun pegawai. Kami berharap seluruh Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” pungkas Jhon.***(mr)