Polsek Rambah Hilir Amankan 4 Pelaku Kepemilikan 15 Paket Sabu

4 Pelaku Kepemilikan 15 Paket Sabu, diamankan Polsek Rambah Hilir

Rohul(SegmenNews.com) – Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mengamankan empat orang tersangka Kepemilikan 15 paket Sabu di kebun kelapa sawit di Dusun Pasir Panjang, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Selasa 26 Maret 2024.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jones mengatakan empat tersangka yang diamankan MR (30), ES (45), RS (25) dan DI (28). Barang bukti yang ditemukan lima belas bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektronik
,dua buah alat penghisab sabu atau bong, tigabuah korek api, satu buah tas selempang warna hitam, satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil dan satu unit handpone OPPO warna kuning.

“Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika,” ungkapnya.

Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(achir)