
Pekanbaru(SegmenNews.com) – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tebang pilih dalam mengusut dan menetapkan tersangka korupsi dana Ganti Uang (GU) Sekretariat DPRD Rokan Hilir TA 2019.
Penegasan ini disampaikan Terdakwa Rounald Romeiza, S.STP. M.Si, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019, melalui Penasihat Hukumnya, Suroto, SH, dalam pledoi atau nota pembelaan, yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 30 April 2024.
Dalam nota pembelaanya Rounald Romeiza, S.STP, M.Si, juga menyatakan, surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebut Rounald romeiza, S.STP,M.Si menggunakan dana GU tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp923.737.914. Dakwaan tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar, sebab pada masa Rounald romeiza, S.STP, M.Si menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dana ganti uang (GU) yang cair hanya Rp378. 303.425.
“Bagaimana mungkin dana ganti uang (GU) yang disalahgunakan Rounald Romieza, S.STP, M.Si berjumlah Rp923.737.914, sedangkan dana GU yang cair saja hanya berjumlah Rp378. 303.425. Artinya, ada Rp545.434.489, dana ganti uang yang dicairkan dan dipergunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Suroto, dana ganti uang yang cair pada masa Rounald Romeiza, S.STP, M.Si sejumlah Rp378. 303.425,- digunakan untuk membayar hutang belanja keperluan kantor DPRD Rokan Hilir sejumlah Rp200 juta, yang ini telah diakui oleh Sontiar Irawati (pemilik toko), baik di dalam BAP maupun di dalam persidangan. Sedangkan sisanya dipinjamkan oleh Indra Syaputra (Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Rokan Hilir) kepada Andi Kuswandi, yang saat itu bekerja sebagai Kasubag Perundang–undangan, untuk membayar kegiatan orientasi anggota DPRD Rokan Hilir periode 2019 s/d 2024.
“Terkait pinjaman ini, ada dibuatkan kwitansinya, dengan kesepakatan jika nanti anggaran kegiatan orientasi anggota dewan cair, maka uang tersebut akan dikembalikan Andi Kuswandi kepada Indra Syaputra (Bendahara Pengeluaran), akan tetapi setelah anggaran kegiatan orientasi tersebut cair pada masa Sarman Syahroni, ST sebagai Sekretaris DPRD Rokan Hilir, anggaran orientasi yang cair tersebut tidak digunakan untuk menutup hutang dana GU,” ungkapnya.
Terkait pencairan dan penggunaan dana ganti uang di Sekretariat DPRD Rokan Hilir oleh pihak lain sejumlah Rp545.434.489,- dan peminjaman dana GU untuk membayar kegiatan orientasi anggta DPRD Rokan hilir sejumlah Rp178.303.425,- yang sampai saat ini tidak dikembalikan tersebut, Rounald Romieza, S.STP, M.Si melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang pada pokoknya meminta agar terhadap pihak lain tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***