
Rohul(SegmenNews.com)- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria, S Si M Si menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH MH dalam rangka fungsi penegakan hukum dan legalisasi aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, di aula Kejari Rohul Selasa, 04 Juni 2024.
Kakan BPN Rohul Budi Satria, S Si M Si mengatakan dengan adanya nota kesepahaman bersama Kejari Rohul dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam program strategis nasional.
“Program strategis BPN saat ini sangat banyak seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), legalisasi asset negara serta pemberantasan mafia tanah,” ungkapnya.
Budi berharap BPN Rohul dapat bersinergi bersama Kejari dalam permasalahan sengketa tanah mendapat pendampingan hukum dari Kejari Rohul sebagai Pengacara Negara serta memberantas mafia tanah dan lainnya.
Sementara, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH MH mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai Pengacara Negara memberikan pelayanan, penegasan, kepastian tindakan hukum dalam rangka menjaga kewibawaan Pemerintah untuk menjaga asset dan harta kekayaan negara.
“Fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” ujar Kajari.
Kegiatan Mou dihadiri Kasi Datun Kejari Rohul M Agung Wibowo, SH MH Kasubsi Datun Nurul Annisa SH MH, Jaksa berserta staff dan sejumlah pegawai BPN Rohul.**(rl)