Pekanbaru(SegmenNews.com)- PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS), melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Sandi Baiwa SH, CPL dan Partner, menanggapi pernyataan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Pemkab Bengkalis, Ed Effendi, yang menyebutkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lingkungan belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
Sandi Baiwa SH, CPL dan Partner dalam hak jawabnya kepada segmennews.com mengatakan, saat melakukan proses pengurusan perizinan, status PT BPS adalah UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang
yang dikeluarkan secara otomatis di system OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Magdalena Ginting.
Dalam surat yang disampaikan kepada segmennews juga disebutkan, hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan berusaha non-UMK dilaksanakan
melalui:
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kemudian lanjut Sandi Baiwa SH, CPL dan Partner, pada pasal 115 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Selain menanggapi hal tersebut, Sandi Baiwa SH, CPL dan Partnet, juga menangapi perihal laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di Jalan Raya.
Dikatakannya, terkait dengan kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan galian C ini, sepengetahuan Kuasa Hukum telah terjadi empat kali dengan korban kecelakaan dua orang anak-anak dan dua orang
dewasa, yang mana ke empat korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Dari ke empat korban tersebut lanjut Kuasa Hukum, telah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban-korban kecelakaan.
Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kuasa Hukum menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah disiapkan, dan para petugas yang telah dikerahkan dilapangan untuk mengatur lalu lintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan-kendaraan truk yang keluar masuk, dan selama kendaraan truk tersebut melintas di jalan raya dalam rangka kegiatan operasional sehingga terhindar dari sebuah musibah yang tidak inginkan.
Berita sebelumnya 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan Masyarakat terhadap kegiatan Galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai serta melihat dokumen. Berikut link berita terkait Respon Cepat, 16 Tim Pemkab Bengkalis Lalukan Peninjauan.***(ran)