Rohul(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Class Action keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja), majelis hakim Menyatakan penggugat memiliki legalitas dalam gugatan Class Action.
“Menyatakan gugatan Penggugat adalah sah dan memenuhi syarat sebagai gugatan class action, memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Kamis 27 Juni 2024.
Dalam persidangan Kuasa Hukum Kopsatimja Andi Nofrianto menanyakan makna dari putusan majelis Hakim. “Putusan ini hanya menerangkan legalitas, proses nya masih panjang belum final. Pembacaan gugatan , mediasi, jawaban, sangahan, bukti, kesaksian, kesimpulan, masih banyak prosesnya dan putusan yang dibaca ini hanya legalitas bukan menyatakan putusan akhir,” ujar Hakim Ketua.
Kuasa Hukum Kopsatimja Andi Nofrianto ketika dijumpai usai sidang mengatakan menghargai dan mengikuti setiap proses persidangan.”Kita hargai putusan hakim, seperti yg kita sama-sama dengar, ini baru awal, dan masih banyak proses kedepannya,” ujar Andi.
Salah seorang anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Herman KK merasa kecewa atas keputusan Hakim PN Pasir Pangaraian. “Kami kecewa awalnya, tapi setelah adanya penjelasan hakim tadi ditambah pencerahan dari kuasa hukum kami kembali semangat kami akan buktikan, bahwa penggugat hanya sebagai anggota peserta koperasi bukan anggota koperasi,” tandasnya.
Ia mengaku sebagai pengurus Koperasi dari awal mula berdiri.”Saya ini pengurus dari awal, jadi saya tau siapa anggota dan siapa sebagai anggota peserta koperasi sawit timur jaya, penggugat ini dulu lawan koperasi tidak mau mendukung koperasi, Melihat koperasi berhasil dan menghasilkan, baru lah mereka Minta menjadi anggota koperasi,” jelas Herman.
Ia berharap Hakim dapat lebih cermat dan teliti dalam memutusakan suatu perkara.
“Saya harap hakim bisa melihat semuanya secara cermat dan teliti,” tambah Herman.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat Geri Ampu mengucapkan terimakasih dan bersyukur dengan penetapan gugatan Class Action oleh majelis Hakim. “Alhamdulillah, kami bersyukur dengan penetapan gugatan Class Action ini, dan sidang selanjutnya akan masuk sidang pokok perkara,” ujar Geri.
Geri juga berharap kepada masyarakat Kecamatan Kepenuhan agar tidak terprovokasi oleh informasi yang mengadu domba dan menyerahkan keputusan kepada majelis Hakim.
“Kami berharap kepada masyarakat Kepenuhan agar tidak terprovokasi oleh berita yang mengadu domba, biarkanlah majelis hakim yang memutuskan yang terbaik, masyarakat tetap menjaga silaturahmi, tali persaudaraan, dan adat istiadat, semoga dengan ini dapat mempersatukan masyarakat Kepenuhan,” ujarnya.***(rn)