Rohul(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih ulang di 31 TPS PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
Hadir pada acara tersebut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir dan jajaran Komisioner Bawaslu yakni Gumer Siregar,Yurnalis dan lainnya, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dan jajaran KPU, Kapolres Rohul diwakili Kabag Of AKP Amru Hutahuruk. Kajari Rohul Fajar Haryo Wimbuko dengan mengundang perwakilan partai politik dan perwakilan perusahaan.
Kordiv Hukum dan Humas Datin dan Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya ipembukan acara meminta semua mari bekerjasama saling bahu-membahu terkait akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
Menurut Amir , Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 31 TPS Torganda adalah bagian dari upaya mendapatkan keadilan dalam pemilu.
“Tidak perlu saling menyalahkan menyikapi PSU yang akan dilaksanakan Ini adalah bagian dari ruang mencari keadilan dalam pemilu. Mari jadikan ini sebagai evaluasi kemungkinan dan apa yang terjadi sehingga penyelenggaraan pemilu akan semakin baik,” imbau Amirudin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami, dari hasil penyampaian yang hadir telah sepakat untuk mendukung pelaksanaan PSU sesuai dengan bagian masing-masing untuk itu melalui FGD ini diharapkan dapat melahirkan kesamaan pemahaman seluruh tentang apa yang menyebabkan terjadinya PSU serta sejauh mana progres penyelenggaraan PSU yang sudah dilakukan.
“Melalui FGD ini kami juga menampung saran dan masukan untuk penyempurnaan terutama dari sisi pengawasan,” cakap Fajrul.
Dijelaskan Fajrul, berdasarkan Kontruksi Putusan MK 247, ada dua substansi yang diperintahkan MK kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan PSU di 31 TPS PT Torganda, yakni terkait pemutakhiran data pemilih dan penyelenggaraan pemungutan suara lang.
Terkait pemutakhiran data pemilih, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di 31 TPS di empat wilayah perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang terindikasi ganda dari hasil pencermatan yang dilakukan. Bawaslu Rohul juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan terkait data pemilih tersebut, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU.
Sementara terkait penyelenggaraan PSU, Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran seperti kampanye, politik uang, joki, dan mobilisasi pemilih.
“Dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan masyarakat di Desa Tambusai Utara, sehingga masyarakat bisa cepat melapor jika menemukan suatu pelanggaran,” ujarnya.
Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya penyelenggara, ASN, Kepolisian, dan aparat pemerintah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan PSU, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak saling menyalahkan.***(Yus)