Saksi Sidang Gugatan Bongkar Muat Sebut Ada Oknum PT SKA Ciptakan Keributan

Saksi Sidang Gugatan Bongkar Muat Sebut Ada Oknum PT SKA Ciptakan Keributan

Rohul(SegmenNews.com)- Sidang gugatan pembatalan kerjasama sepihak antara penggugat Tenang Sembiring selaku Ketua PUK Sei Kuning Anugerah (SKA) dan Tergugat I PT Sumatera Karya Agro dan Tergugat II Sei Kuning Jaya (SKJ), digelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis 4 Juli 2024.

Agenda sidang mendengarkan saksi dari penggugat Adi Hartono dan Riduan Sihaloho.

Dalam kesaksian Adi Hartono dipersidangan ketika ditanya Kuasa Hukum PT SKA Michael sesuai perjanjian pihak serikat SKA bebas gangguan apapun, terkait ada isu atau masalah yang menyebabkan Serikat Sei Kuning Anugerah tidak bisa bekerja,lalu upaya apa yang dilakukan serikat pekerja menyelesaikan masalah itu.”Sementara kami belum bekerja, didalam perusahaan ada oknum yang sengaja menciptakan kondisi seperti itu,” ujar Saksi Adi Hartono.

Kuasa Hukum PT SKA menanyakan siapa serta peran oknum tersebut.”Robby Ritonga, seperti sudah direncanakan Robby diciptakan cara cara seperti ini cara keributan, contohnya saya lupa tanggalnya, Waktu itu saudara Thomson mendatangi saudara SPTI Efendi, dia ngomong mau gimana lagi bang, ini agak sulit, kenapa katanya, karna lahan punya pak tenang, jadi mau tidak mau harus kami ambil,” ujar Saksi.

“Jadi waktu itu, saudara Thomson sudah bekerja berdasarkan media online tanggal 11 Februari,nah diwaktu Shift dia jangan ganggu kami bekerja, tapi di waktu shift pak tenang bekerja tidak ada yang tahu, jadi seakan seakan nanti mereka tidak bisa, jadi otomatis full ke dia,” ujar saksi menjelaskan.

Sementara, Kuasa Hukum Tenang Sembiring, Ilham, bertanya kepada saksi Adi Hartono bahwa tanggal26 Januari 2024, tergugat I melakukan pemutusan kerjasama yang sebelumnya pernah dibuat Penggugat, apakah surat pembatalan kesepakatan ditandatangani Tenang Sembiring.” Tidak, bahwasanya draft ada 10 poin untuk di cek ulang dan koreksi ulang, karna sangat merugikan pihak kami, dan kami revisi tetapi tidak setujui pihak PT SKA diwakili Andi, lalu revisi kami tidak ditanggapi,” jawab saksi.

“Iya hari itu kami datang bekerja, namun dari perusahaan memaksa untuk tanda tangan perjanjian draft yang merugikan kami, kami tetap berpedoman pada perjanjian 22 November 2023,”ujar saksi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tenang Sembiring pada tanggal 12 Februari apakah saudara datang kembali bekerja sesuai perjanjian 22 November 2024 lalu.

Lanjutnya, apakah dari KSPPP SKA ada menghalang halangi,” kami tidak ada, kami hanya menuntut perjanjian kerjasama kami,”Jawab saksi.

“Bahwasanya, kami minta untuk bekerja tapi pihak perusahaan tidak memperbolehkan bekerja, manager tetap menyarankan untuk menandatangani draft pembatalan kerjasama, yang merugikan kami,”jawab saksi ketika ditanya hasil mediasi ke perusahaan.

“25 perak perkilo, kira kirapengolahan perhari paling kecil 500 kilo,” ketika ditanya berapa kira kira penghasilan paling kecil yang di dapat tenang Sembiring jika bergabung ke PT SKA.

Sidang dilanjutkan, pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dan bukti dari penggugat.***(ar)