VIDEO SIDANG KORUPSI BBM PERKIM ROHUL:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sembilan orang saksi dihadirkan pada sidang korupsi Bahan Bahar Minyak (BBM) di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dengan terdakwa Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Hary Islami dan Josua Tobing selaku Direktur PT.Esa Riau Berjaya, Kamis (18/7/24). Beberapa saksi mengaku disuruh menandatangani blanko laporan BBM kosong.
Hery Islami dam Josua didakwa pada kasus korupsi BBM bersumber dari dana APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp6,2 miliar.
Baca Juga: Kadis Perkim Rohul Ditahan
Sembilan orang saksi yang dihadirkan yakni, Fahrul Rozi (operator mesin di Lenggopan tahun 2019), Musliadi (PNS Perkim), Maulana Muhammad (teknisi air dan genset gedung daerah), JanJan Sari (operator genset ratik togak dan air mancur), Dede (oprator genset), Tri Aldi (operator genset di Rambah Hilir tahun 2019-2021), Tunas (bidang air bersih di Pasir Pengaraian 2019-2020), Hamdan (bidang air bersih di Pasir Pengaraian 2019-2020), Muhammad Arifin (bidang pelaksana produksi mesin genset di UPTD Pasir tahun 2020).
Dihadapan Hakim Ketua, Jimmy Maruli SH MH, saksi Musliadi bertugas sebagai Korlap mesin genset di Rambah Hilir mengatakan, ditahun 2020 listrik sudah masuk sehingga tidak dibutuhkan minyak solar. Namun ia mengaku pernah diminta untuk menandatangani laporan minyak. Walaupun kenyataannya minyak solar tersebut tidak pernah ada.
Sementara saksi Janjan Sari yang bertugas sebagai operator air mancur dan ratik togak tahun 2019-2020 mengatakan, 2 mesin genset membutuhkan1 drum bbm untuk satu minggu. Ia mengaku pernah disuruh menandatangani blanko laporan minyak kosong maupun blanko yang sudah ada isinya.
“Saya diminta oleh Aprizal. Saya juga tidak pernah diajak rapat,” ungkapnya.
Selain itu, saksi lainnya Hamdan dan Tunas juga mengaku pernah disuruh untuk menandatangani blanko laporan minyak kosong oleh Aprizal.
Setelah mendengarkan sejumlah keterangan para saksi, sidang dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, kedua terdakwa Hery Islami dan Josua Tobing diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp6,2 miliar.
Terhadap para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***(ran)