Saksi Sebut Pembatalan Kerjasama Bongkar Muat PT SKA Hanya Karena Tak Bisa Jaga Keamanan

Hakim menunjukkan salinan mediasi yang dicoret coret kepada kedua belah pihak.(Foto SegmenNews.com)

Rohul(SegmenNews.com) – Sidang gugatan Pembatalan kerjasama bongkar Muat dengan Penggugat Tenang Sembiring selaku Ketua PUK Sei Kuning Anugerah (SKA) dan Tergugat I PT SKA Tergugat II PUK Sei Kuning Jaya (SKJ), digelar di PN Pasir Pangaraian Kamis 18 Juli 2024.

Agenda mendengarkan saksi Ridho Sinurat dari PT SKA selaku tergugat I.

Dipersidangan, terungkap alasan pembatalan kerjasama bongkar muat PT SKA hanya karena PUK Sei Kuning Anugerah (SKA) tidak bisa jaga kondusifitas keamanan dan tidak menandatangani Kontrak Kerjasama Bersama (KKB) yang telah diperbaharui pihak perusahaan.

Hakim Gilar Amrizal menanyakan tugas dari SPPP SKA sebagai pekerja atau tenaga keamanan dan apakah di PT SKA tidak ada petugas keamanan.”Ada petugas keamanan, tapi sebagai mitra perusahaan seharusnya SPPP pak Tenang bisa menjaga kondusifitas keamanan juga,” ujar Saksi.

Hakim juga menanyakan tiga organisasi serikat yang bergabung sebagai bongkar muat PT SKA terdiri dari SPPP SKA, SPPP SKJ dan SPTI, apakah SPTI join SPPP SKJ. “Bergabung SPTI bukan membawa serikat SPTI, tapi SPTI melebur masuk dalam SPPP pak Thomson,” ujarnya.

Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang mempertanyakan kenapa perjanjian mediasi pihak perusahaan dan serikat pekerja di Polsek Rambah Samo dicoret coret dan apakah penggugat menerima salinannya.”Itu saya yang tulis yang mulia, tidak ada salinannya untuk yang lain, hanya untuk perusahaan saja sebagai arsip,” ujar Saksi Ridho.

Untuk diketahui, dalam petitum penggugat Tenang Sembiring selaku Ketua PUK Sei Kuning Anugerah meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) antara Tergugat I dan Penggugat Nomor: 018/LEG-SKA/XI/2023 Tanggal 22 November 2023 adalah sah dan mengikat para Pihak;

Menyatakan Perjanjian Pembatalan Kerja Sama antara Tergugat I dan Penggugat Tanggal 26 Januari 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Surat Pembatalan Kerja Sama Nomor 087/Ex/LEG-SKA/II/2024 yang ditandatangani Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengakhiri perjanjian kerjasama antara Tergugat I dan Penggugat secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;

Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menghalangi Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;

Menghukum Tergugat I yang mematuhi dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) antara Tergugat I dan Penggugat Nomor: 018/LEG-SKA/XI/2023 Tanggal 22 November 2023;

Menghukum Tergugat I dan y II untuk segera membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar: Terdakwa I mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.279.000.000,00- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah).Terdakwa II mengalami kerugian materil sebesar Rp. 168.000.000,00- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).*(ar)