JAM Pidum Setujui 11 Perkara di Restorative Justice

JAM Pidum Setujui 11 Perkara di Restorative Justice

SegmenNews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep Mulyana memimpin ekposes 11 perkara dilakukan penghentian berdasarkan Restoratif Justice, Senin 12 Agustus 2024.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar menyampaikan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

– Tersangka Simon Tondo alias Simon dari Kejari Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidiair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Risman Akurama dari Kejari Boelemo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

– Tersangka Ninis Sulastri binti Ahmad dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Rian Gusti Pratama bin Nalmalion dari Kejari Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Ferly Meisyah bin Maldi dari Kejari Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

– Tersangka Lidan Budihartono bin Adiar dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

– Tersangka Zaipi Eprizon bin Syabana dari Kejari Seluma, yang disangka melanggar Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Agus Jalil bin Abdul Latif dari Kejari Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

– Tersangka Margo bin Sawiyo dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Cevi bin (Alm) Makarim dari Kejari Garut, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.***(rls/ar)