Teluk Kuantan – Hari Ini Sebanyak 326 narapidana dan anak binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menerima remisi umum tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada Sabtu (17/08/2024).
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM mengatakan, remisi ini merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada para tahanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
“Remisi umum ini diberikan setiap tahun pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus,” ujar Datuak Panglimo Dalam.
Bejo Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, yang diwakili oleh Kepala KPLP Aldino mengungkapkan, bahwa proses pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini sebanyak 326 orang menerima remisi umum, dan pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat. Acara pemberian remisi ini juga menampilkan berbagai kesenian dari warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk” Ujar Aldino
#Abr