Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau dan Bawaslu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Nota kesepahaman tersebut di tandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H dan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal di The Primiere Hotel Pekanbaru, Selasa 17 September 2024.
Kajati Akmal Abbas menyampaikan pentingnya kerjasama ini untuk menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga demokrasi dan memastikan proses Pilkada berjalan secara adil dan sesuai dengan hukum.
“Kita harap dengan adanya kesepakatan ini kerjasama Kejati dan Bawaslu semakin kuat. Sehingga kinerja Bawaslu dapat meningkat dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dapat diminimalisir,” sampainya.
Kejati Riau, lanjut Akmal Abbas siap untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada Bawaslu Riau, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada mendatang.
Sinergi antara Kejati Riau dan Bawaslu Riau diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pemilu, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini.
Adapun nota kesepahaman ini menyoroti beberapa area kerja sama utama, antara lain diantaranya:
Koordinasi dengan penegak hukum dan lembaga pengawas pemilu dalam menangani tindak pidana terkait Pilkada.
Pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu.
Sebagai pusat data dan informasi terkait tindak pidana pemilu.
Sebagai bagian dari komitmennya, Kejati Riau melalui bidang Tindak Pidana Umum juga aktif berperan dalam Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).***(rl)