Jakarta(SegmenNews.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 kasus melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada Rabu, 25 September 2024.
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah terhadap tersangka Ahmad Alfaqih, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus Ahmad Alfaqih bermula pada 16 Juli 2024, ketika tersangka berupaya meminjam uang untuk biaya perjalanan istrinya dari kampung ke Jakarta. Gagal mendapatkan pinjaman, tersangka kemudian tergoda untuk mengambil sebuah ponsel yang dipegang oleh korban, Sutarsih, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, usai mengambil ponsel, tersangka segera menyesali perbuatannya dan mengembalikan ponsel kepada korban sambil meminta maaf.
Proses perdamaian ini difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH MH dengan dukungan dari Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, SH MKn serta jaksa fasilitator lainnya. Tersangka mengakui kesalahannya dan korban dengan sukarela memaafkan serta meminta agar proses hukum dihentikan, mengingat tidak ada kerugian yang dialami korban.
JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, dalam ekspose virtual, menyetujui penghentian penuntutan ini serta sembilan kasus lainnya yang juga diselesaikan melalui Restorative Justice. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelanggaran yang serupa, seperti pencurian dan penganiayaan ringan, dari berbagai wilayah Indonesia.
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini diberikan karena beberapa faktor, di antaranya tersangka telah berdamai dengan korban, tersangka belum pernah dihukum, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan, dengan tujuan menjaga keharmonisan masyarakat dan menghindari dampak negatif dari proses persidangan.
“Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan merespon positif dari masyarakat,” tegas JAM-Pidum dalam penutupannya.
Kejaksaan Agung terus mendorong penerapan Restorative Justice sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan perkara hukum yang lebih berfokus pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.***(achir)