
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penasehat Hukum mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Ahmad Yusuf mengaskan kliennya Muflihun tidak terkait dan tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sektretariat DPRD Provinsi Riau yang saat ini ditangani oleh Polda Riau.
Ahmad Yusuf mendampingi Muflihun dalam keterangan persnya menyayangkan maraknya pemberitaan di media yang menyebutkan akan ditetapkannya tersangka kasus SPPD Fiktif dengan inisial M.
Ahmad Yusuf menilai inisial M tersebut bermuara kepada kliennya atau Muflihun. Padahal hingga kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat penetapan tersangka.
“Penyebutan inisial tersebut secara tetbuka telah membentuk oponi publik dan merusak nama klien kami secara serius,” tegasnya.
Ahmad Yusuf menilai tindakan tersebut sebagai pembocoran informasi yang melanggar etik dan asas praduga tak bersalah.
Ditegaskannya, kliennya Muflihun tidak terlibat dalam perkara dugaan SPPD Fiktif meskipun dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Ia tidak memiliki kewenangan teknis, administratif maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Dimana fungsi pelaksanaan penunjukan, verifikasi dan pertanggungjawaban sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, Bendahara dan pejabat teknis lainnya.
Ahmad Yusuf mengklaim bahwa tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun masif kliennya dalam dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Klien kami akan menghadapi semua proses hukum dengan terbuka, namun tidak akan membiarkan kriminalisasi berjalan tanpa perlawanan,” sebutnya.***(ran)