APK Dirusak OTK, Muflihun Imbau Jaga Perdamaian dan Saling Menghargai

Spanduk nomor urut 1 Paslon Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati dirusak otk

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Spanduk atau alat peraga kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati di rusak orang tidak bertanggung jawab. Muflihun menyayangkan sikap yang tidak patriotik ini.

Dikatakan Ketua Tim Pro UUN, Abdul Khair Zubir, peristiwa perusakan spanduk dan baleho Paslon 1 sering terjadi.

“Politik Pekanbaru sudah tidak sehat lagi. Spanduk kami dipasang dengan baik, tapi dirusak, sedangkan spanduk calon lain tetap berdiri kokoh,” kata Abdul Khair kepada wartawan.

Sementara itu, Calon Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun mengatakan pihaknya telah mengalami perlakuan vandalisme berupa perusakan alat peraga kampanye, yang dilakukan bukan hanya sekali, tetapi sudah berhari-hari. Vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat.

Untuk itu, Muflihun menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat maupun antar tim Paslon untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.

Aturan alat peraga kampanye sudah diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521.

“Mari kita ciptakan Pilkada damai saling menghargai tanpa menjatuhkan Paslon lain. Ini untuk kepentingan kita bersama demi kemajuan kota Pekanbaru dan menjaga marwah kota Pekanbaru yang kita cintai ini,” imbau Bang UUn, sapaan akrab Muflihun.***(ran)