Polsek Kubu Amankan Tiga Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Rohil

Polsek Kubu Amankan Tiga Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Rohil

Rohil(SegmenNews.com) – Praktik pengiriman pekerja migran ilegal terus saja terjadi di Provinsi Riau. Terbaru, Polsek Kubu berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Ketiga tersangka tersebut berinisial Fa (49), Wa (35), dan Ha (41).

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

“Laporan yang diterima mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan orang dan rencana pemberangkatan warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat ilegal pada Ahad, 3 November 2024,” ujar Iptu Kodam dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam penggerebekan, petugas menemukan tiga calon pekerja migran ilegal, yakni Na (18), Bis (40), dan Jef (25), yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Selain mengamankan tersangka dan calon penumpang, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit speedboat milik tersangka Kantan, beberapa telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp12.500.000 yang diduga berkaitan dengan biaya pemberangkatan.

“Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, yang berperan sebagai tekong, mendapat upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sementara Wa dan Ha masing-masing menerima Rp500.000 per penumpang,” jelas Iptu Kodam.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***(mc)