Pekanbaru(SegmenNews.com)- Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 resmi digelar dengan agenda penting yang membahas tiga rancangan peraturan yang akan menjadi landasan operasional lembaga legislatif di Kota Pekanbaru. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, ST., MH., di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (12/11/2024).
Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan DPRD
Dalam rapat yang berlangsung khidmat, terdapat penyampaian tiga rancangan peraturan yang sangat vital, yakni:
Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru
Tata Tertib ini menjadi pedoman dalam menjalankan proses-proses legislatif yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya tata tertib yang jelas, diharapkan kinerja DPRD semakin optimal dan profesional dalam menjalankan fungsinya.
Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru
Kode Etik ini penting sebagai dasar perilaku dan tanggung jawab moral anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Dengan kode etik yang diterapkan secara ketat, diharapkan anggota DPRD dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru
Peraturan ini diharapkan dapat memperjelas prosedur dalam menangani kasus pelanggaran etik yang terjadi di dalam tubuh DPRD. Tata cara yang jelas akan memastikan setiap tindakan dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, dalam pidatonya mengungkapkan pentingnya pembahasan rancangan peraturan ini dalam rangka memperkuat landasan hukum bagi seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru agar dapat bekerja secara optimal dan transparan. “Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan adalah instrumen penting untuk menciptakan DPRD yang profesional dan berintegritas,” kata Isa Lahamid.***(galeri)