Rohul(SegmenNews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu melaksanakan deklarasi kampung bebas narkoba di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, SH, dengan tujuan mengubah desa tersebut menjadi kawasan bebas dari peredaran narkoba.
Dalam kegiatan ini, Satres Narkoba Polres Rohul bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat menyatakan komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba.
Turut hadir Kepala Desa Puo Raya, Yasrijon, bersama sejumlah tokoh agama, ketua RW/RT, serta masyarakat, termasuk kaum ibu.
AKP Repelita Ginting menyampaikan bahwa melalui deklarasi ini, diharapkan tercipta lingkungan kondusif yang bebas dari narkoba. Masyarakat didorong untuk lebih memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya di Desa Puo Raya.
“Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Rokan Hulu dalam memberantas narkoba di Negeri Seribu Suluk agar Kabupaten Rokan Hulu bersih dari narkoba,” tegas AKP Repelita Ginting.
Menurutnya, sejak berdirinya Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya, tidak ditemukan lagi titik-titik yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Desa ini terus bertransformasi untuk memastikan seluruh wilayahnya bersih dari narkoba.
Kegiatan deklarasi ditutup dengan pembacaan deklarasi oleh perwakilan tokoh masyarakat yang diikuti oleh seluruh peserta, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba sebagai komitmen bersama dalam menjaga desa dari ancaman narkoba.***(rls)