Pemegang Saham BPR Fianka Ditangkap Polda Riau

Pemegang Saham BPR Fianka Ditangkap Polda Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Dunia perbankan di Pekanbaru kembali diguncang dengan penangkapan Helen, sosok penting yang diduga sebagai pemegang saham atau pihak setara di BPR Fianka.

Helen berhasil diringkus oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (15/11) malam, terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Mei lalu.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Riau dalam mengungkap kasus korupsi dan kejahatan perbankan, sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan memungkinkan adanya tersangka baru.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” tegas Kombes Nasriadi pada Selasa (19/11).

Menurut informasi yang dihimpun, Helen diduga kuat terlibat dalam manipulasi pencairan deposito di BPR Fianka. Ia dituding menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara ilegal.

Tindakan ini tidak hanya merugikan bank tetapi juga melanggar sejumlah aturan perbankan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan polisi yang diterima pada Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan intensif, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Helen.

“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, Helen ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Teddy.

Setelah penangkapan, Helen langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku dunia perbankan agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak kejahatan di sektor keuangan.***(mc)