Gelapkan Dana Nasabah Rp5 Miliar, Kacab Outlet Prioritas Bank Mandiri Area Pekanbaru Diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Susanti alias Santi, Kepala Cabang Outlet Prioritas Bank Mandiri Sudirman Tengah Area Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau kedua melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Wilsariani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH, di hadapan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Kamis 5 Desember 2024 disebutkan, perbuatan terdakwa Susanti, SE dilakukan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, di Kantor Bank Mandiri Outlet Prioritas Sudirman Tengah, Pekanbaru Jl. Jenderal Sudirman No. 357 Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Prov. Riau.

Perbuatan terdakwa berawal, terdakwa Susanti diangkat sebagai Kepala Cabang Outlet Prioritas Bank Mandiri Sudirman Tengah Area Pekanbaru dengangaji Rp 20.750.000. Ia diberi tanggungjawab, memberikan pelayanan kepada nasabah bersama team, menjaga integritas dan profesionalitas bersama team, menjaga keamanan dan stabilitas kantor termasuk aset-aset yang berada di gedung kantor, menjaga kerahasiaan nasabah atau kode etik dari pihak luar, menjaga kode condug dan fakta integritas pegawai. Dan lainnya.

Tanggal 13 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama saksi VIVI (staf AXA Mandiri) datang ke rumah saksi Benny Br. Simamota D Als Opung Ganda yang merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri, yang beralamat di Jl. Kereta Api RT 004 RW 017 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Saat di rumah saksi Benny, terdakwa mengajak untuk ikut investasi jual beli cangkang dengan keuntungan bunga yang besar. Namun saksi Benny tidak berminat dan menolak tawaran terdakwa. Karena saksi Benny tidak berminat, terdakwa menawarkan  produk Axa Mandiri dan terdakwa menjelaskan tentang produk Axa Mandiri tersebut. Setelah mendengar penjelasn dari terdakwa, saksi Benny menjadi tertarik dan mengatakan akan ke kantor Bank Mandiri Prioritas”.

Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Benny datang ke kantor  Bank Mandiri Outlet Prioritas Sudirman di Jalan Jend. Sudirman Kota Pekanbaru, bertemu dengan terdakwa di ruangan Axa Mandiri. Lalu terdakwa mengajak saksi Benny ke taman yang berada di halaman belakang Kantor Bank Mandiri Outlet Prioritas Sudirman Tengah Pekanbaru.

Percakapan di taman belakang tersebut terdakwa kembali menawarkan investasi lagi kepada saksi Benny. “Kami mau menawarkan produk investasi ni pung, sulaya kita masukkan uang opung Rp10 miliar,”. Lalu saksi Benny mengatakan “Kalau untuk investasi, ya udah, jangka waktu jatuh temponya jangan lama-lama dan jangan kalian masukkan ke produk investasi yang merugikan aku”. Lalu terdakwa menjawab “Iya Pubg”.

Kemudian terdakwa meminjam KTP milik saksi Benny dan masuk ke ruangannya. Selanjutnya terdakwa mengambil slip penarikan, tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali dengan membawa lembaran kertas slip penarikan tunai, dan terdakwa menyodorkan slip penarikan tunai kosong kepada saksi Benny dengan mengatakan “Ini Pung tandatangan dulu biar cepat selesai kami proses”.

Lalu saksi Benny melihat pada slip penarikan tunai yang kolomnya masih keadaan kosong atau belum diisi. Namun karena saksi Benny percaya dengan terdakwa selaku Kepala Cabang Outlet Prioritas Bank Mandiri Sudirman, saksi Benny langsung menandatangani kertas slip penarikan tunai yang masih kosong yang dibawa oleh terdakwa.

Terdakwa dengan membawa kertas lembaran slip yang telah saksi Benny tanda tangani kembali ke ruangannya dan tak lama kemudian terdakwa datang kembali menemui saksi Benny mengembalikan KTPnya, sambil mengatakan “Uang Opung sudah saya masukkan ya”, dan saksi Benny menjawab ‘’Iya’ dan saksi Benny kembali pulang ke rumahnya.

Selanjutnya terdakwa ke ruangannya lalu memanggil saksi Endah Roezana selaku Branch Operation Manager dengan menyerahkan slip penarikan tunai kosong yang telah ditandatangani oleh saksi Benny yang mana nominal di slip penarikan tunai tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,- terdakwa tulis sendiri. Terdakwa mengatakan kepada saksi Endah bahwa saksi Benny mau menarik uang tunai sebesar Rp10.000.000.000,-  dan agar saksi Endah memproses penarikan tunai tersebut.

Lalu saksi Endah memanggil saksi Salwa selaku Teller dan menyerahkan slip penarikan yang diserahkan oleh terdakwa dan mengatakan ke saksi Salwa bahwa terdakwa selaku atasan saksi Endah dan saksi Salwa menyampaikan bahwa saksi Benny mau menarik uang nya sejumlah Rp. 10.000.000.000. Atas perintah terdakwa tersebut, saksi Endah menyampaikan kepada saksi Salwa agar dibuatkan Remis (proses penarikan uang dari cash kliring operation). Lalu saksi Endah membuat surat remis kepada CCO (Cash Cliring Operation) dan menyerahkan kepada saksi Salwa.

Setelah menerima surat remis tersebut, saksi Salwa pergi menuju ke Kantor Bank Mandiri Area Pekanbaru di bagian CCO dan saksi Salwa mengambil uang tunai sejumlah Rp10.000.000.000. Setelah menerima uang tersebut, saksi Salwa kembali ke Bank Mandiri Outlet Prioritas Pekanbaru dan menyimpan uang tunai sebesar Rp10.000.000.000, tersebut ke Cluise.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa mendatangi ruangan saksi Endah dan menyuruh saksi pergi ke tempat saksi Salwa dan memerintahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000.000, dibagi menjadi dua tempat yaitu masing-masing sebesar Rp5.000.000.000. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Endah untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000 kepada saksi Salwa.

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Endah untuk mengantarkan uang sejumlah Rp4.300.000.000, ke Putri dan sisanya sebesar kurang lebih Rp698.000.000, terdakwa setor tunai ke Bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening 763185963700 atas nama Sugeng dan sisanya sebesar Rp.74.600.000, terdakwa setor ke rekening milik terdakwa di Bank Mandiri.

Keesokan harinya tanggal 19 September 2023, terdakwa memanggil saksi Salwa dan menyuruh saksi Salwa untuk menyetorkan uang milik saksi Benny sejumlah Rp5 miliar ke rekening milik saksi Benny, setelah itu terdakwa memanggil saksi Vivi dan mengatakan bahwa saksi Benny ikut AXA Mandiri sebesar Rp. 5.000.000.000 dan terdakwa menyerahkan slip penyetoran uang sejumlah Rp5.000.000.000, kepada saksi VIVI untuk di proses di AXA Mandiri.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, saksi Benny datang ke Bank Mandiri Outlet Prioritas Sudirman Tengah Pekanbaru meminta rekening koran tabungannya dan melakukan pemeriksaan rekening koran Tabungan. Namun saksi Benny melihat uang yang ada di Tabungan Bank Mandiri saksi Benny hilang sejumlah Rp. 5.000.000.000.

Di keterangan transaksi rekening koran tersebut di tanggal 18 September 2023 transaksi penarikan tunai (Debit) sejumlah Rp10.000.000.000, lalu pada tanggal 19 September 2023 transaksi setoran untuk MIP (produk Axa Mandiri) sejumlah Rp. 5.000.000.000, namun sisa uang saksi Benny yang telah ditarik tunai sejumlah Rp5.000.000.000, hilang karena tidak ada keterangan transaksi pada rekening koran tabungan saksi tersebut.

Mengetahui hal tersebut, saksi Benny bersama dengan saksi Tiurma Br. Pangatibuan datang ke Bank Mandiri Outlet Prioritas Sudirman Tengah Pekanbaru dan menemui terdakwa untuk menanyakan sisa uang saksi Benny sejumlah Rp5.000.000.000. Setelah dilakukan penarikan uang dari tabungan saksi Benny oleh terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000.000, namun terdakwa tidak dapat menjelaskan ke saksi Benny. Akhirnya saksi Benny mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Area Pekanbaru dari situlah saksi Benny mengetahui bahwa uangnya sebesar Rp. 5.000.000.000, telah di pergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Selanjutnya saksi Benny membuat pengaduan ke Bank Mandiri Area Pekanbaru, atas pengaduan dari saksi Benny tersebut Pihak Kantor Bank Mandiri Cabang Area Pekanbaru melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Riau.***(hn)