VIDEO: Dua Pengedar Sabu Divonis Mati di Pekanbaru

VIDEO: Pengedar Sabu Divonis Mati
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa adalah Tommi dan Wikerson alias Son.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis dibacakan majelis hakim yang Jonson Parancis Rabu (11/12/2024).

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.***(ran)