Kejari Rohul Tahan 6 Tersangka Penyimpangan Pupuk Subsidi Senilai Rp 24 Miliar

Kejari Rohul Tahan 6 Tersangka Penyimpangan Pupuk Subsidi Senilai Rp 24 Miliar

Rohul(SegmenNews.com) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan dan menahan enam tersangka dugaan Korupsi Penyimpangan Pupuk Subsidi tahun 2019 – 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 24 Miliar, Rabu 18 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH mengatakan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta konfirmasi kepada lebih dari 1.200 petani terdaftar.

Kemudian, Jaksa Penyidik menetapkan keenam tersangka pemilik kios pupuk untuk ditahan yaitu FN UD Anugerah Tani, AH UD Jaya Satu, AS UD Chindi, SM CV Sei Kuning Jaya, SF UD Bina Tani, dan YA Koperasi Tani Sri Rezeki.

“Untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, keenam tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian,” ujar Kajari.

Kajari menjelaskan, kronologi penyimpangan terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi yang berasal dari APBN dan ditugaskan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua produsen, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (untuk pupuk Urea) dan PT Petrokimia Gresik (untuk pupuk non-urea). Kedua produsen ini menunjuk distributor, yakni CV Berkah Makmur dan PT Andalas Tuah Mandiri, yang kemudian menunjuk enam pengecer di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Namun, keenam pengecer tersebut ditemukan tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Mereka diduga menjual pupuk kepada pihak di luar kelompok tani, memalsukan tanda tangan petani, dan melaporkan distribusi fiktif. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,53 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Riau,” jelas Kajari.

Kajari Rohul menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor ketahanan pangan. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga ke tahap persidangan***(rls)