Jakarta(SegmenNews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syarafudin Poti. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Kelmi Amri-Asparaini bersifat kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafarudin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Putusan ini sekaligus menutup polemik hukum yang sebelumnya mengiringi hasil pemilihan. Dengan gugatan yang ditolak, Anton-Syafarudin Poti dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Sampai saat ini, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut. Namun, keputusan ini semakin menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Situasi politik pasca putusan MK ini menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafarudin Poti menyambut baik keputusan ini sebagai bukti sahnya proses demokrasi yang telah berlangsung.
Dengan putusan ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Anton-Syafarudin Poti, dipastikan akan mengikuti pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 di Jakarta.***(rls)