
Jakarta(SegmenNews.com) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama tim berhasil memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) memutuskan bahwa permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Kelmi Amri dan Asparaini, tidak dapat diterima. Dengan putusan dismissal, MK tidak melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, SH MH didampingi anggota majelis Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH MH. Dengan demikian, KPU Kabupaten Rokan Hulu diperintahkan untuk melanjutkan tahapan Pilkada sesuai hasil yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH MH menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim JPN yang telah mendampingi KPU dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Kami bangga dengan hasil ini. Keputusan MK menunjukkan bahwa proses yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan,” ujar Kajari.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rokan Hulu, Arie Daryanto, SH MH menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU dalam mempersiapkan tahapan pengukuhan pemenang Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Rokan Hulu telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dengan perolehan sebagai berikut:
Kelmi Amri – Asparaini (01): 99.731 suara
Murnis – Syamsurizal (02): 5.461 suara
Anton – Syafaruddin (03): 102.846 suara
Indra Gunawan – Abdul Haris (04): 32.482 suara
Erizal – Rusli (05): 26.237 suara
Dari total suara sah sebanyak 266.757 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 6.752 suara, jumlah keseluruhan suara dalam Pilkada Rokan Hulu mencapai 273.509 suara.
Dengan putusan MK ini, proses Pilkada Rokan Hulu 2024 resmi berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pengukuhan pemenang sesuai hasil yang telah ditetapkan.***(rls)