Rohul(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyita satu kendaraan mobil Toyota Rush dari salah satu tersangka dari enam tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 24 miliar. Namun mobil sitaan tersebut tidak diletakkan di Kantor Kejaksaan seperti barang bukti kendaraan lainnya, melainkan dil letak di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Awalnya, pantauan segmennews.com di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, tidak melihat adanya mobil Toyota Rush sitaan dari salah seorang tersangka korupsi pupuk bersubsidi yang saat ini sedang disidik oleh Pidsus Kejari Rokan Hulu.
Hanya terlihat beberapa unit kendaraan barang bukti diantaranya 4 mobil truk, 1 mobil Starada Triton, 3 mobil pick up, 1 mobil sedan Vios, 1 mobil Ayla, 1 mobil Nissan Terrano dan 1 Daihatsu Terios.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH MH, Senin 10 Februari 2025, membenarkan telah menyita satu unit mobil Toyota Rush milik salah satu dari enam tersangka Korupsi Pupuk Subsidi dan disimpan di Kejari Rohul.
“Iya, kita sita 1 unit mobil dari salah satu tersangka, dan mobil ada di kantor,” tulis Kajari.
Namun, ketika disebutkan bahwa SegmenNews.com tidak menemukan mobil tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, atau di halaman tempat barang bukti kendaraan lainnya, Fajar mengatakan, mobil di taroh di belakang.
Sesuai arahan Kajari Rohul, terlihat dibelakang gedung kejaksaan, hanya terlihat beberapa motor KLX yang terparkir, lapangan badminton, beberapa pohon matoa dan rumah Akhir salah satu petugas keamanan Kejaksaan.
Ketika ditanya kembali, BM Mobil Toyota Rush sitaan dari salah satu tersangka Korupsi Pupuk Subsidi tidak ditemukan dibelakang Kantor Kejaksaan. “Saya lupa, udah dirumah,” tulis Kajari.
Dikonfirmasi dirumah siapa mobil Toyota Rush milik salah satu tersangka pupuk subsidi, Kajari belum menanggapi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan dan menahan enam tersangka dugaan Korupsi Penyimpangan Pupuk Subsidi tahun 2019 – 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 24 Miliar, Rabu 18 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH mengatakan proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta konfirmasi kepada lebih dari 1.200 petani terdaftar.
Kemudian, Jaksa Penyidik menetapkan keenam tersangka pemilik kios pupuk untuk ditahan yaitu FN UD Anugerah Tani, AH UD Jaya Satu, AS UD Chindi, SM CV Sei Kuning Jaya, SF UD Bina Tani, dan YA Koperasi Tani Sri Rezeki.
“Untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, keenam tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian,” ujar Kajari.
Kajari menjelaskan, kronologi penyimpangan terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi yang berasal dari APBN dan ditugaskan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua produsen, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (untuk pupuk Urea) dan PT Petrokimia Gresik (untuk pupuk non-urea). Kedua produsen ini menunjuk distributor, yakni CV Berkah Makmur dan PT Andalas Tuah Mandiri, yang kemudian menunjuk enam pengecer di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Namun, keenam pengecer tersebut ditemukan tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Mereka diduga menjual pupuk kepada pihak di luar kelompok tani, memalsukan tanda tangan petani, dan melaporkan distribusi fiktif. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,53 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Riau,” jelas Kajari.
Kajari Rohul menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor ketahanan pangan. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga ke tahap persidangan***(achir)