Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Sabu 535,77 Gram

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Sabu 535,77 Gram

Rohul(SegmenNews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu 19 Februari 2025 dihalaman kantor Kejari Rokan Hulu.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Rohul H. Sukiman, Kajari Rohul Fajar Haryowimboko, SH, MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, Kasatpol PP dan Damkar Gorneng, S Sos, M Si, Kaban Kesbangpol Suharman, SPi, MM, serta Sekum DPH Lamr Rohul Datuk Tasmid dan pihak terkait lainnya.

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana dimusnahkan, antara lain:

Narkotika: Shabu-shabu sebanyak 535,77 gram dari 112 perkara, ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, serta 77 butir ekstasi dari 3 perkara.

Keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum): Berbagai barang bukti seperti baju, celana, tas, jerigen, pisau, serta 23 botol minuman alkohol dari 11 perkara.

Perkara orang dan harta benda (Oharda): Barang bukti berupa kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dari 81 perkara, serta pemotongan satu senjata api ilegal.

Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimboko, SH, MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kasus yang ditangani sejak 2024 hingga awal 2025. Barang-barang ini tidak memiliki nilai guna lain selain dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam rangka menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kajari, didampingi Kasi PB3R, Stefano Alexander Aron Marbun dan Kasi Intelijen, Adhitya Febricar.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Rohul dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan RSUD Rohul untuk membangun Balai Rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar dapat menjalani proses rehabilitasi.

Lebih lanjut, Kajari Rohul berharap dapat dibentuk tim khusus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang bekerja sama dengan Pemkab Rohul untuk menangani perkara narkotika dengan lebih cepat dan efektif.

Sebagai penutup, Fajar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penegakan hukum di Rokan Hulu. “Semoga upaya bersama ini dalam memberantas tindak pidana dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.***