Pelalawan(SegmenNews.com)- Kuasa Hukum dari Firma Hukum Fams Law Firm, Syamsul Harifin SH menilai kantor perusahaan anak Sinarmas Grup yakni, PT Mitra Hutani Jaya tak jelas, dan berpindah-pindah, diduga perusahaan tersebut hanya bermodalkan kop surat.
Untuk itu, Syamsul Harifin meminta kepada pihak terkait, baik perizinan, bupati dan DPRD Kabupaten Pelalawan bertindak dan segera melakukan pengecekan legalitas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Anak Perusahaan Sinar Mas Grup Kembali Berulah di Riau, 8 Tahun Tak Bayar Fee Tanaman Kehidupan
Syamsul Harifin menjelaskan, pasalnya dari beberapa kantor yang dikunjungi tak satupun ada aktifitas, hanya ada kantor yang bertuliskan dijual di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Bahkan, alamat kantor resmi yang berada di Jakarta juga tak jelas, surat somasi yang dikirimkan kembali lagi karena kurir tidak menemukan alamat tersebut.
“Sudah kita Somasi semua alamat kantor nya, baik di Pekanbaru maupun di Jakarta.
Tapi kita kembali lagi, karna alamatnya tidak ditemukan oleh pihak pos di Jakarta.
Kenapa berpindah-pindah seperti itu. ada apa ini?, sangat mencurigakan. Kita minta kepada pihak terkait untuk memeriksa kembali perizinan anak perusahaan PT Arara Abadi ini, jangan-jangan mereka juga tidak membayar kewajibannya ke negara,” harapnya.
Disampaikan Syamsul Harifin, hingga saat ini PT. Mitra Hutani Jaya belum menunjukkan itikad baiknya terhadap Kelompok Tani Jaya Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terkait kewajiban atas penyewaan lahan akasia sejak 2016 silam.
Hak atas lahan perkebunan Akasia untuk bahan baku pabrik kertas Indah Kiat di Siak itu sejati sudah diterima dua kali oleh anggota Kelompok Tani Jaya Pulau Muda mengingat kayu Akasia yang ditanam di tanah nenek moyang mereka sudah dua kali panen pula.
“PT. Mitra Hutani Jaya menyewa lahan masyarakat untuk penanaman akasia semenjak 2016 sampai hari ini mereka tidak membayarkan kewajiban nya. Kesepakatan sewa menyewa lahan itu di depan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn” kata ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur, baru-baru ini.
Kesempatan yang tertuang di akte notaris bernomor : 03/HTPK-LFL-SP-MHJ/VIII/2016.kini telah diingkari oleh anak perusahaan Arara Abadi itu. Sebagai pihak yang merasa di zolimi oleh korporate Sinarmas Grup tersebut, upaya hukum dilakukan kelompok Tani Jaya melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Fams Law Firm Syamsul Harifin SH untuk memperjuangkan hak hak masyarakat Desa Pulau Muda.
Epen, sapaan akrab Syamsul Harifin juga sangat menyayangkan sikap wanprestasi PT. Mitra Hutani Jaya yang mengabaikan hak masyarakat yang sebelumnya sudah diikat sesuai peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia ini.
“Ini wan prestasi, ada kewajiban mereka untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya dengan dana CSR nya, ini jangankan CSR, yang kewajibannya saja sebagai Penyewa Tanah masyarakat pun tak mau dia bayarkan memang luar biasa zolimnya ini perusahaan,”tegasnya.
Epen berharap kejadian pengabaian hak masyarakat atas tanaman kehidupan menjadi perhatian pemerintah daerah melalui Bupati Pelalawan, dan DPRD Kabupaten Pelalawan, Khususnya dinas Perizinan.
Sebelumnya diberitakan media ini atas permasalahan sengkarut tanaman kehidupan akasia di tanah milik kelompok tani Jaya Teluk Meranti.
Pada tahun 2016, PT Mitra Hutani Jaya dengan Kelompok Tani Jaya sepakat untuk mengikat perjanjian di hadapan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn, di hadapan pejabat pembuat akta Tanah itu kedua belah pihak sepakat bekerjasama dengan diikat atas hak dan kewajiban masing masing.
Pasca berjanjian kerjasama di buat, alat berat perusahaan masuk membersihkan lahan dan mulai menanami dengan kayu akasia.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama itu, mereka mulai menanam akasia di lahan kami, sudah delapan tahun mereka mengolah tanah nenek moyang kami,”kata Ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur.
Setelah delapan tahun mengolah lahan milik masyarakat Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, namun Kelompok Tani Jaya sampai saat ini belum menerima manfaat buah dari kerjasama penanaman akasia. Padahal sudah dua kali panen dilakukan perusahaan cicitnya grup Sinar Mas itu.
“Perusahaan ingkar, tak membayar hak kami,” ungkapnya, menegaskan.***(riz)