Ternyata…Terdakwa Pungli Adik Ipar Kadis PUPR Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Said Alkudri, honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru, salah seorang terdakwa pungli pengurusan usaha jasa konstruksi, ternyata merupakan adik ipar Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun, yang juga ikut jadi terdakwa.

Sidang keterangan saksi

Hal ini terungkap pada sidang perkara pungli pengurusan usaha kontruksi Rp10 juta dengan terdakwa, Zulkifli Harun, Kadis PUPR Pekanbaru dan tiga pegawai honorer, Said Alkudri, Martius dan M Khairil, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/20/2017).

Pada sidang ini, M Amin, SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, di antaranya Tuswan, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pekanbaru dan Gusmaniar, Kasubag Umum.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, saksi Gusmaniar mengaku mengetahui bahwa terdakwa Alkudri merupakan adik ipar terdakwa Zulkifli Harun.

Sementara hubungan antara dua honorer lainnya dengan terdakwa Zulkifli Harun, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara saksi Tuawan, Kabid Jasa Konstruksi, kepada majelis hakim mengatakan bahwa sesuai ketentuan tenaga honorer memang tidak diperbolehkan untuk melakukan verifikasi syarat pengurusan izin jasa konstruksi yang diajukan masyarakat.

Namun dirinya baru mengetahui hal tersebut dari nota dinas yang dikeluarkan terdakwa Zulkifli Harun.

Saksi juga mengaku, para terdakwa honorer tidak pernah berkoordinasi dalam melakukan verifikasi kepada dirinya selaku Kabid.

Para terdakwa honorer selalu berkoordinasi dengan Kadis Zulkifli Harun, sementara saksi hanya disuruh paraf pada sertifikat yang sudah selesai.

Untuk diketahui, Zulkifli Harun ditangkap Polda Riau, setelah tiga orang bawahannya ditangkap polisi saat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) di Dinas PUPR.

Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri, Martius dan M Hairil ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.

Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.

Atas perbuatannya, Zulkifli Harun dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.***(ran)