
Pekanbaru (SegmenNews.com) – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Asli Ginting, S.H., M.H., secara resmi mengambil sumpah/janji 16 advokat dari Organisasi Advokat PERADI Utama, Rabu (19/3/2025). Prosesi sakral ini berlangsung di aula Kantor Pengadilan Tinggi Riau.
Pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa seorang advokat wajib mengucapkan sumpah sebelum menjalankan profesinya. Sumpah ini dilakukan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukumnya.
Dalam sambutannya, Ketua PT Riau Asli Ginting menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki tugas utama memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Advokat adalah rekan kerja kami dalam penegakan hukum. Namun, tentu dalam koridor yang sesuai dengan aturan. Saya mengingatkan agar menjaga marwah peradilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court, yakni perbuatan yang merendahkan atau merongrong kewibawaan lembaga peradilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk kepada yang kurang mampu.
“Advokat berhak menerima honor dari kliennya dengan biaya yang wajar. Namun, mereka juga harus siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asli Ginting berharap para advokat yang baru dilantik bisa menjadi profesional yang dikenal bukan hanya karena tampil di media atau pamer harta, melainkan karena integritas dan keikhlasan mereka dalam menegakkan hukum dan membela kepentingan klien.
“Saya berharap mereka menjadi advokat yang ternama karena kecerdasan, keikhlasan, dan ketulusannya dalam membela keadilan,” harapnya.
Dengan pengambilan sumpah ini, 16 advokat baru resmi dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang dan kode etik profesi. (***)