Bos Pijat Plus-plus Jalan Arjuna Pekanbaru Diadili, Segini Tarifnya

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Enci Romah alias Vera, bos pijat plus-plus di Rumah Petak Panjang, Jalan Arjuna, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Senator Boris Panjaitan SH, dijadwalkan membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar Senin 21 April 2025, namun karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka sidang ditunda dan dijadwalkan akan digelar Senin 28 April 2025.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa bermula, tahun 2023, Terdakwa Enci Romah menyewa satu unit rumah petak panjang No. 127 C, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk tempat usaha pijat plus-plus.

Selanjutnya untuk menjalankan usaha tersebut, terdakwa merekrut beberapa terapis / pemijat wanita antara lain Sil dan Alias Dela. Terdakwa mempekerjakannya dengan sistem / cara kerja yaitu para terapis bekerja mulai pukul 19.00 s/d 05.00 Wib. Apabila ada konsumen yang ingin pijat plus-plus di tempat terdakwa, maka harus datang langsung ke rumah petak panjang No. 127 C, Jalan Arjuna.

Selanjutnya konsumen ditanyakan ingin terapis atas nama siapa (sistem request), setelah itu maka dilakukan pembayaran dengan harga sebesar Rp 150.000 (untuk pijat) dan harga sebesar Rp 200.000 (untuk pijat plus-plus/bersetubuh). Uang tersebut dibayar dan disetorkan kepada terdakwa dengan komposisi pembagian untuk terdakwa sebesar Rp 50.000, sedangkan sisanya untuk terapis.

Setelah konsumen melakukan pembayaran, selanjutnya Sil dan Alias Dela bekerja mengurut para konsumen hingga selesai.

Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Dedi (Anggota Polresta Pekanbaru) datang melakukan penyamaran untuk pijat di rumah petak panjang No. 127 C, Jalan Arjuna. Pada saat itu  bertemu dengan Terdakwa selaku pemilik tempat usaha pijat. Saat itu, Terdakwa langsung menawarkan pijat biasa atau pijat plus-plus, serta terapis siapa. Lalu saat itu juga terdakwa menentukan tarifnya dengan harga sebesar Rp 150.000 (untuk pijat) dan harga sebesar Rp 200.000 (untuk pijat plus-plus/bersetubuh). Hingga pada akhirnya disepakati layanan pijet plus-plus dengan terapis atas nama Sil.

Setelah itu, Saksi Dedy diarahkan langsung ke dalam kamar oleh Terdakwa bersama terapis dan setelah sampai di dalam kamar tersebut, Sil membuka bajunya dan baju Saksi Dedy. Saat itu tiba-tiba datang Saksi Mulyandi, Patrick dan Septia Yolanda (masing-masing Anggota Polresta Pekanbaru) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa dua buah kondom merek sutra warna merah dan dua lembar uang pecahan Rp100.000. Selanjutnya dibawa ke Polres Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mempekerjakan Saksi Sil dan Alias Dela di tempat pijat plus-plus milik Terdakwa, di mana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000,- s/d Rp 700.000,- perharinya dan sudah dijadikan sebagai mata pencaharian serta dilakukan secara berulang-ulang.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Atau kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 506 KUHP.***(rif)